KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan pemilik brand MS Glow Shandy Purnamasari terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, yakni PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel SH MA menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Adapun pendaftaran merek tersebut juga dikatakan dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Aasi Manusia (Kemenkumham) mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata pengacara penggugat, Amir Burhanuddin dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Dengan demikian, dalam putusan Pengadilan Niaga, Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa klasifikasi berdasarkan versi ke-11 (NCL 11).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.