Bidang tanah yang kena dampak tersebut semuanya merupakan persawahan. Baik milik warga maupun tanah kas desa.
"Lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan jalan tol semuanya berupa persawahan dan bersertifikat hak milik," kata Ery.
Ery menyampaikan, hari ini warga yang menerima uang pembayaran ganti rugi tol seharusnya ada 31 orang. Tetapi, karena berbagai sebab, hanya 29 orang yang bisa dicairkan.
Ery menuturkan, dua orang yang belum bisa dicarikan pembayarannya yang pertama milik Bejo karena salah satu ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya. Informasi terakhir berada di Aceh.
"Kembali ke Klaten tahun 1968-1969. Kami terganjal masalah surat keterangan waris (SKW) belum bisa muncul sehingga untuk persetujuan yang kami lakukan harus di pengadilan. Ini sebagai dasar kami membuat SKW," kata dia.
Kemudian kedua milik almarhum Padmo. Ini belum bisa dibayarkan karena ada konflik internal ahli waris. Sehingga belum menemukan titik temu.
"Dua bidang ini kami serahkan ke BPN. Kami sebenarnya sudah mediasi berulang kali. Tapi, belum juga menemukan titik temu," terang Ery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.