Salin Artikel

Terima Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 3,3 Miliar, Ini yang Mau Dibeli Bardiman

KLATEN, KOMPAS.com - Bardiman (73) merupakan salah satu dari 29 warga Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang menerima pembayaran uang ganti kerugian (UGR) Jalan Tol Solo-Yogayakarta paling besar.

Uang pembayaran ganti kerugian yang dia terima sebesar Rp 3,3 miliar tepatnya Rp 3.327.764.600 untuk tanah persawahan seluas 2.926 meter persegi.

Uang tersebut bukan untuk dirinya. Tetapi, akan dia bagi dengan kakaknya.

Sebagai penerima terbesar, Bardiman ingin membelanjakan uangnya tersebut untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat.

Ia berencana membelanjakan uangnya tersebut untuk tanah sawah kembali agar bisa ditanami padi.

"Mau saya dibelikan sawah lagi uangnya," kata Bardiman, di Kantor Desa Demakijo, Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa (14/6/2022).

Tanah sawah yang akan dibeli Bardiman tak jauh dari tempat tinggalnya.

Bardiman memilih membeli uang ganti kerugian jalan tol sawah karena dirinya tidak bisa meninggalkan mata pencahariannya sebagai petani.

"Pandangan saya beli sawah di Desa Krumpul. Alasan saya pilih beli sawah lagi karena saya petani. Biar nanti bisa menggarap sawah lagi," ucap Bardiman.

Kepala Desa Demakijo Ery Karyatno (49) mengatakan, ada sebanyak 8,5 hektare bidang tanah di Desa Demakijo yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta.


Bidang tanah yang kena dampak tersebut semuanya merupakan persawahan. Baik milik warga maupun tanah kas desa.

"Lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan jalan tol semuanya berupa persawahan dan bersertifikat hak milik," kata Ery.

Ery menyampaikan, hari ini warga yang menerima uang pembayaran ganti rugi tol seharusnya ada 31 orang. Tetapi, karena berbagai sebab, hanya 29 orang yang bisa dicairkan.

Ery menuturkan, dua orang yang belum bisa dicarikan pembayarannya yang pertama milik Bejo karena salah satu ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya. Informasi terakhir berada di Aceh.

"Kembali ke Klaten tahun 1968-1969. Kami terganjal masalah surat keterangan waris (SKW) belum bisa muncul sehingga untuk persetujuan yang kami lakukan harus di pengadilan. Ini sebagai dasar kami membuat SKW," kata dia.

Kemudian kedua milik almarhum Padmo. Ini belum bisa dibayarkan karena ada konflik internal ahli waris. Sehingga belum menemukan titik temu.

"Dua bidang ini kami serahkan ke BPN. Kami sebenarnya sudah mediasi berulang kali. Tapi, belum juga menemukan titik temu," terang Ery.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/14/171147778/terima-uang-ganti-rugi-tol-solo-yogyakarta-rp-33-miliar-ini-yang-mau-dibeli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke