ENDE, KOMPAS.com - K (21), seorang mahasiswa salah satu kampus di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat kepolisian setempat karena diduga terlibat kasus narkoba jenis ganja.
K ditangkap di sebuah rumah kos di Manunggo’o, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Baca juga: Perjuangan Siswa SD di Pedalaman Ende, Berjalan Menembus Hutan Tanpa Alas Kaki ke Sekolah
"Pelaku merupakan mahasiswa asal Papua. Dia ditangkap kemarin, Jumat (10/6/2022)," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende, Iptu Gustaf Stefen Ndun saat dihubungi, Sabtu (11/6/2022).
Gustaf mengatakan, kasus ini diungkap setelah pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Bea Cukai setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memesan dan membeli 13 biji ganja dari Spanyol.
"Ganja ini dipesan secara online dari negara Spanyol dan dikirim ke alamat pelaku di Manunggo’o, Kelurahan Paupire," jelasnya.
Rencananya, bibit ganja tersebut akan ditanam pelaku. Selanjutnya dipelihara untuk dikonsumsi sendiri.
Pelaku juga sudah menyediakan enam buah pot untuk ditanami bibit ganja.
Gustaf berujar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini.
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Dump Truck Pengangkut Pasir di Ende Terperosok ke Jurang, 1 Tewas
la juga menambahkan, untuk sementara pelaku diamankan di sel tahanan Polres Ende. Sebab, statusnya belum ditahan.
"Statusnya masih tangkapan dan sesuai Undang-Undang Narkotika status tangkapan maksimal 3 x 24 jam dan bisa diperpanjang 3 x 24 jam lagi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.