Namun, karena mengalami luka yang cukup parah, akhirnya korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya" jelas Derpin.
Baca juga: Puluhan Warga Lombok Tengah Diduga Keracunan Nasi Bungkus Hajatan
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelas Derpin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.