Salin Artikel

Tak Terima Ditegur, Pria di Lombok Tengah Bacok Pengendara

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial MR (22), ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara berinisial SR (28), warga Desa Mertak.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pujut, Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan, insiden tersebut terjadi di Bundaran Songgong, Desa Sukadana, pada Selasa (7/6/2022).

Derpin menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan itu bermula saat korban pergi ke rumah temannya bernama Dani di Dusun Sereneng, Desa Mertak, bersama tiga orang teman lainnya, yaitu Lanam, Abdul Majid dan Kasup.

Setelah sampai di sana, korban diajak pergi ke rumah Amaq Boge yang berada di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, untuk menghadiri undangan pernikahan anaknya.

Kemudian, saat korban pulang dari rumah Amaq Boge sekitar pukul 00.00 Wita, korban berboncengan dengan Lanam. Sedangkan Abdul Majid dan Kasup membawa sepeda motor masing-masing.

Saat di jalan raya Tanjung Aan, korban hampir menabrak terduga pelaku yang pada saat itu menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba. Korban lantas menegur pelaku.

Tidak terima ditegur, terduga pelaku menantang korban, namun korban dan temannya mengalah dan meminta maaf kepada terduga pelaku.

Setelah bersalaman, korban dan temannya melanjutkan perjalanan pulang. Namun, sesampainya di jalan raya Bundaran Songgong, korban diberhentikan oleh terduga pelaku.

Saat itu, korban tetap meminta maaf. Namun, pelaku masih emosi dan langsung membacok dengan menusuk korban di bagian ulu hati. Pelaku lalu melarikan diri.

"Panik melihat temannya terkapar bersimbah darah, kemudian ketiga teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis," kata Derpin dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2022).


Namun, karena mengalami luka yang cukup parah, akhirnya korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya" jelas Derpin.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelas Derpin.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/205710378/tak-terima-ditegur-pria-di-lombok-tengah-bacok-pengendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke