Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Siswi SD Piatu "Diusir" Guru Saat Ujian | Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Mamuju

Kompas.com - 09/06/2022, 06:00 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Saat terjadi gempa, warga pun menjadi panik hingga berhamburan ke luar rumah.

“Saya sementara duduk di kursi, tiba-tiba ada goyangan keras tidak seperti biasanya. Saya langsung lari keluar rumah sambil teriak, ada gempa,” kata Andi, Rabu (8/6/2022).

Gempa yang terjadi di Mamuju, guncangan gempanya juga dirasakan warga yang berada di Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,8 yang Guncang Mamuju Sulbar Terasa hingga Palopo Sulsel

 

3. Kakek 62 tahun yang cabuli bocah 13 tahun berulang kali akhirnya ditangkap

TN, kakek 62 tahun yang mencabuli bocah 13 tahun berulang kali ditangkap. Ia ditangkap polisi di rumhanya Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

"Terduga pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (8/6/2022).

Jules mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal orangtua korban yang curiga melihat percakapan aplikasi WhatsApp di handphone anaknya.

"Ibu korban mengecek handphone milik korban dan mendapati percakapan mencurigakan di WhatsApp bahwa terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu," ungkapnya.

Baca juga: Lansia 62 Tahun Berulang Kali Cabuli Bocah 13 Tahun, Diketahui Orangtua Lewat Pesan WhatsApp

 

4. Akhir pelarian Letkol AS yang desersi selama 3 bulan

Letkol AS ditangkap tim gabungan Puspom TNI karena desersi.KOMPAS.com/Dian Ade Permana Letkol AS ditangkap tim gabungan Puspom TNI karena desersi.

Desersi selama tiga bulan, seorang perwira menengah TNI AL berinisial Letkol AS diamankan tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, sebelum pelarian AS berakhir di Kabupaten Semarang, AS berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.

Fuad mengatakan, AS baru sekali desersi. Sehingga, kemungkinan akan dilakukan pembinaan.

Namun, sambungnya, apabila ditemukan pidana lain, maka AS bisa terkena sanksi lain.

"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," kata Fuad.

Baca juga: Akhir Pelarian Letkol AS yang Desersi Selama 3 Bulan

 

5. Pria yang videonya viral ditarik orangutan minta maaf

Tangkapan layar video pengunjung kebun binatang ditarik orangutan. Ini kronologinyascreenshoot Tangkapan layar video pengunjung kebun binatang ditarik orangutan. Ini kronologinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com