Kewajiban itu, lanjut Dipria, yaitu tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga atau denda dengan total nilai Rp 194.980.129,00 pada periode 11 Juli 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017.
Setelah periode tersebut tidak ada lagi pembayaran angsuran pokok ataupun bunga denda dari PT Holmes kepada BJB Syariah Cabang Pembantu Tangerang, sehingga dinyatakan macet atau kolektabilitas.
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Terus Mangkir, Tersangka Kredit Macet BJB Syariah Ditangkap Kejati Banten
Menanggapi dakwaan jaksa, ketiga mantan petinggi BJB Syariah melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Namun, terdakwa Hendra melalui penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (13/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.