Salin Artikel

3 Mantan Pejabat BJB Syariah Didakwa Korupsi Kredit Kapal Rp 10,9 Miliar

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah Toto Susanto, mantan Direktur Dana dan Jasa BJB Syariah Yocie Gusman, dan mantan Direktur Opersional BJB Syariah Hamara Adam.

Selain itu, dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Holmes Shipping Hendra Hermawan juga didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dipiria mengatakan, pada 2016, Direktur PT Holmes Shipping mengajukan kredit dengan jaminan kapal kepada BJB Syariah Cabang Pembantu Tangerang.

Pengajuan tersebut disetujui oleh ketiga terdakwa selaku komite pembiayaan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat itu.

Padahal, kata Dipira, terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT Holmes Shipping seperti legalitas perusahan, nilai agunan, status agunan, maupun keabsahan dokumen kontrak dengan pihak ketiga.

"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian kredit perbankan dan surat keputusan Direksi PT Bank BJB Syariah. Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi dalam hal ini Direktur PT Holmes Shipping," kata Dipiria saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (7/6/2022).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, Dipria menyebutkan perbuatan keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Banten.

"Pemberian persetujuan permohonan pembiayaan kepada PT Holmes Shipping dari para terdakwa dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan PT Holmes Shipping selaku debitur tidak mampu menyelesaikan kewajibannya," ujar Dipiria.


Kewajiban itu, lanjut Dipria, yaitu tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga atau denda dengan total nilai Rp 194.980.129,00 pada periode 11 Juli 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017.

Setelah periode tersebut tidak ada lagi pembayaran angsuran pokok ataupun bunga denda dari PT Holmes kepada BJB Syariah Cabang Pembantu Tangerang, sehingga dinyatakan macet atau kolektabilitas.

Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan jaksa, ketiga mantan petinggi BJB Syariah melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Namun, terdakwa Hendra melalui penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (13/6/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/071312978/3-mantan-pejabat-bjb-syariah-didakwa-korupsi-kredit-kapal-rp-109-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke