Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Pupuk Subsidi, Petani Jeruk di Sambas: Leher Kami Serasa Dijerat Tali

Kompas.com - 07/06/2022, 16:40 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SAMBAS, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian di Kementerian Pertanian mengeluarkan surat rekomendasi terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.Di dalam surat bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022 dianggap membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.

Dalam hal ini komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.

Hal ini secara otomatis membuat jeruk, sebagai komoditas unggulan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbat) kehilangan jatah atas pupuk bersubsidi yang selama ini diandalkan.

Petani jeruk di Kabupaten Sambas, Arifin mengeluhkan kebijakan tersebut. Dia tak tahu bagaimana caranya mengatasi kebutuhan pupuk untuk tanaman jeruknya. 

“Puluhan tahun kami bertanam jeruk dan menggantungkan hidup dari hasil jeruk. Kami selama ini sangat terbantu dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah. Mengetahui tanaman jeruk tak lagi dapat pupuk subsidi, leher kami serasa dijerat menggunakan tali,” ungkap Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Harga Jagung di Bima Anjlok, Petani: Harga Pupuk dan Obat Naik, Otomatis Kami Rugi

Menurutnya adanya kebijakan tersebut akan berdampak pada ribuan warga Kabupaten Sambas yang hidup dari lahan perkebunan jeruk. 

Arifin mengaku frustrasi dengan kondisi ini. Pasalnya dia harus memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk biaya sekolah anak-anaknya dari hasil menjual jeruk.

“Kami para petani jeruk telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat pupuk subsidi. Sekarang kami ditinggalkan. Ini berarti petani jeruk di Sambas harus bersatu, membuat wadah organisasi dan bila diperlukan kami turun ke jalan,” ucap Arifin.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pangan dan Holtikultura Kalbar Florentinus Anum mengaku belum mendapat surat rekomendasi tersebut.

"Kita Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar belum menerima surat dari Direktur Pupuk dan Pestisida, tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi," kata Anum.

Namun, sampai saat ini, terang Anum, pihaknya masih memedomani Permentan Nomor 41 Tahun 2021 dan Kepmentan Nomor 771 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.

"Pupuk bersubsidi masih dialokasikan untuk pertanian pertanaman rakyat seperti tanaman pangan (padi), hortikultura (seperti komoditi jeruk) dan perkebunan rakyat dengan syarat masuk kedalam e-RDKK," terang Anum.

Anum berencana menyurati Kementerian Pertanian untuk memberikan masukan bahwa jeruk di Kalbar merupakan komoditas unggulan, sehingga harus tetap menerima alokasi pupuk bersubsidi.

"Hal ini mengingat luasnya pertanaman jeruk di Kalbar khususnya di Sambas," jelas Anum.

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, pembatasan pendistribusian pupuk subsidi dipastikan akan berdampak langsung pada para petani.

“Pada saat Rapat Kerja antara Komisi IV dan Kementerian Pertanian sudah kita minta jangan sampai ada pembatasan pupuk, karena akan sangat berdampak pada petani,” kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, para petani jeruk di Sambas sangat membutuhkan pupuk subsidi demi meningkatkan hasil produksi mereka.

Adanya pembatasan pupuk bersubsidi terhadap jeruk, dia khawatir akan sangat merugikan para petani jeruk di seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Sambas.

“Bahkan hasil  produksi yang meningkat maka itu merupakan sebuah prestasi bagi Kementerian Pertanian sendiri. Pemerintah harus memperhatikan pendistribusian pupuk subsidi dengan memperhitungkan hal-hal tidak merugikan petani dilapangan,” ucap Daniel.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Kalbar, Mahendra Perdana menyesalkan keputusan pemerintah menghapus jatah pupuk subsidi bagi komoditas tanaman jeruk.

“Ini sebuah kebijakan yang tidak populis terutama bagi masyarakat Kabupaten Sambas yang selama ini sangat mengandalkan jeruk sebagai mata pencarian mereka. Harus disadari bahwa ini mengancam ribuan warga Kabupaten tersebut kehilangan sumber pendapatannya,” ungkap Mahendra.

Komoditas jeruk Sambas kata Mahendra, tidak hanya sekadar profesi tapi sudah mandarah daging dan menjadi tradisi. Dari bertanam jeruk bisa menghasilkan sesuap nasi, menyekolahkan anak hingga ke perguruan tinggi, dan mengantarkan orang desa naik haji. 

“Dampak terburuk adalah petani akan gulung kebun. Mereka dipastikan tak mampu membeli pupuk non-subsidi. Jika ini terjadi maka tak hanya pemilik kebun yang menganggur, tapi juga secara berantai ada para pembuat peti jeruk, jasa kebun, penampung buah jeruk, ekspedisi jeruk, buruh dan lainnya,” tutup Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com