Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Sebarkan Paham Khilafah di Brebes

Kompas.com - 06/06/2022, 23:28 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus konvoi sepeda motor oleh sekelompok masyarakat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kasus konvoi tersebut diduga diselipi penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan jemaah Khilafatul Muslimin.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Konvoi Khilafah, Siap-siap Negara Baru?

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut kegiatan konvoi diikuti sekitar 40 orang yang mengaku sebagai jemaah Khilafatul Muslimin.

Sekelompok orang itu membagi-bagikan pamflet atau selebaran yang isinya mengajak masyarakat untuk mendirikan khilafah di Kabupaten Brebes.

"Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi makar," kata Iqbal dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/6/2022).

Iqbal mengungkapkan kejadian bermula dari keresahan warga melihat aksi konvoi berkeliling sembari berhenti menyebarkan paham khilafah.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran Polres Brebes melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk mendatangkan saksi ahli.

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana," ucapnya.

Baca juga: Soal Konvoi Khilafahtul Muslimin, Polda Metro Duga Ada Ajakan Gabung Khilafah dan Benci Pemerintah

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan dari sejumlah instansi, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Brebes, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, dan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Brebes.

"Hasilnya tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut lalu diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial GZ, DS dan AS.

"Kami amankan tiga orang, inisial GZ selaku pimpinan cabang, DS dan AS adalah pimpinan ranting," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti turut seperti alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

Baca juga: Densus 88 Selidiki Video Viral Aksi Konvoi Kebangkitan Khilafah di Cawang

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham ideologi lain," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih melakukan upaya penyelidikan terkait kemungkinan kasus serupa di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

"Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Regional
Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Regional
Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu k Rumah Saudara

Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu k Rumah Saudara

Regional
DPD Jateng Tegas Tolak Wacana Pelegalan Money Politic: Kami Bisa Raup 2 Juta Suara Tanpa Politik Uang

DPD Jateng Tegas Tolak Wacana Pelegalan Money Politic: Kami Bisa Raup 2 Juta Suara Tanpa Politik Uang

Regional
Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir di Mahakam Ulu Terus Berdatangan

Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir di Mahakam Ulu Terus Berdatangan

Regional
Warga yang Sakit akibat Keracunan Makanan di Brebes Bertambah

Warga yang Sakit akibat Keracunan Makanan di Brebes Bertambah

Regional
Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun

Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Wanita di Bangka Barat Tewas Ditusuk Suami Usai Belanja Makanan

Wanita di Bangka Barat Tewas Ditusuk Suami Usai Belanja Makanan

Regional
Tangani 29 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada

Tangani 29 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada

Regional
Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Regional
Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com