Salin Artikel

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Sebarkan Paham Khilafah di Brebes

Kasus konvoi tersebut diduga diselipi penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan jemaah Khilafatul Muslimin.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut kegiatan konvoi diikuti sekitar 40 orang yang mengaku sebagai jemaah Khilafatul Muslimin.

Sekelompok orang itu membagi-bagikan pamflet atau selebaran yang isinya mengajak masyarakat untuk mendirikan khilafah di Kabupaten Brebes.

"Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi makar," kata Iqbal dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/6/2022).

Iqbal mengungkapkan kejadian bermula dari keresahan warga melihat aksi konvoi berkeliling sembari berhenti menyebarkan paham khilafah.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran Polres Brebes melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk mendatangkan saksi ahli.

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana," ucapnya.

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan dari sejumlah instansi, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Brebes, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, dan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Brebes.

"Hasilnya tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut lalu diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial GZ, DS dan AS.

"Kami amankan tiga orang, inisial GZ selaku pimpinan cabang, DS dan AS adalah pimpinan ranting," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti turut seperti alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham ideologi lain," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih melakukan upaya penyelidikan terkait kemungkinan kasus serupa di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

"Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/232811278/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-konvoi-sebarkan-paham-khilafah-di-brebes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke