BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (22) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (4/6/2022) pukul 18.20 wita.
AR diduga telah mencabuli seorang bocah berinisial Aa (5) asal Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada 2 Juni lalu.
Aksi pelaku terungkap setelah korban mengadukan perihal peristiwa yang dialami pada bibinya, NU.
Baca juga: Gempa 2 Kali Guncang Bima dan Dompu, Warga Panik Berhamburan Keluar Gedung
"Awalnya korban memberitahu bibinya bahwa sudah diganggu oleh AR," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/6/2022).
Menyikapi aduan korban, NU lantas mendatangi AR untuk menanyakan kebenarannya.
Pelaku saat itu menepis dugaan telah mencabuli Aa. Namun, ia justru berlaga mencurigakan dengan melarikan diri.
Setelah dilaporkan ke Babinsa dan Babinkamtibmas di wilayah setempat, AR tak lama berhasil ditangkap.
"Terlapor diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan dibawa langsung ke Mapolres Bima Kota," ungkap Jufrin.
Baca juga: Cabuli Anak Tetangga hingga Trauma, Pria di Kabupaten Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menegaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya di mana aksi tersebut dilancarkan saat rumah dalam keadaan kosong.
Di sisi lain, pelaku juga masih memiliki ikatan keluarga dengan korban dan menetap di rumah korban sudah 3 bulan lamanya.
"Terlapor merupakan keluarga jauh dari pelapor. Dia tinggal bersama pelapor kurang lebih 3 bulan," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.