PEKANBARU, KOMPAS.com - MI alias IW (58), seorang pria di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Anak yang dicabuli pelaku adalah anak tirinya sendiri. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya tidak berada di rumah.
Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ketua RT di tempat tinggal pelaku, Sabtu (4/6/2022), sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Dukun Palsu Cabuli dan Tipu Tetangga hingga Rp 70 Juta
"Pelaku melakukan aksi pencabulan di rumahnya. Korban adalah anak tirinya pelaku. Saat itu, istri pelaku sedang berada di Provinsi Jambi," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin(6/6/2022).
Ia menjelaskan, kasus pencabulan itu awalnya diketahui oleh warga. Warga kemudian melapor kepada ketua RT.
Ketua RT yang saat itu sedang bekerja, langsung pulang untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
"Setelah mendapat laporan, anggota mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, lalu menangkap pelaku pada Minggu (5/6/2022)," kata Mardani.
Saat diperiksa, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan terhadap anak tirinya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kakek di Bitung Cabuli Anak Panti Asuhan sejak 2019, Terungkap Setelah Korban Lapor ke Warga
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.