Sang adik pun menghubungi tetangganya yang memiliki CCTV dan terlihat jika uang yang ditaruh oleh kakaknya di belakang rumah diambil oleh RM.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa sebenarnya yang mengaku sebagai dukun yakni dirinya sendiri.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022.
"Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya."
"Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.