KOMPAS.com - RM (42), warga Kelurahan Jho Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan polisi karena mengaku sebagai dukun dan mencabuli tetanggnya sendiri.
Korban adalah SNR, ibu rumah tanggak berusia 52 tahun. Tak hanya rugi Rp 70 juta, SNR juga dicabuli oleh RM sejak tahun 2018.
Kasus ini berawal dari tahun 2018. Saat itu korban bercerita ke pelaku ingin bercerai dengan suaminya.
Mendengar cerita tersebut, pelaku pun berniat berbuat jahat kepada korban. Kepada SNR, RM mengaku kenal dengan orang pintar yang bisa membantu korban mewujudkan mimpinya.
Pelaku pun menggunakan nomor ponsel lain untuk menghubungi korban dan mengaku sebagai dukun yang bernama Sangaji.
Baca juga: Berniat Bantu Selesaikan Masalah, Dukun Palsu di Sukoharjo Tipu dan Cabuli Korban Berkali-kali
Saat berperan sebagai dukun, RM menawarkan bantuan kepada korban untuk menyelesaikan masalahnya. Ia juga mengiming-imingi korban dengan memberikan harta peninggalan Bung Karno.
Untuk membuat korban percaya, ia menaruh kalung emas di belakang rumah korban. Pada malam hari, SNR menemukan kalung emas tersebut dan percaya jika Sangiaji adalah dukun.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli perlengkapan ritual.
Uang tersebut akan digunakan untuk membeli minyak apel, kepala babi dan sepasang ayam cemani.
Baca juga: Pembunuhan Sopir 4 Tahun Lalu Terungkap, Berawal dari Pelaku Pasutri ke Dukun karena Merasa Dihantui
Pelaku kemudian meminta korban meletakkan uang di belakang rumah korban. Lalu uang tersebut diambil oleh RM.
Selain itu melalui saluran telepon, sang dukun menyuruh SNR untuk berhubungan badan dengan tetangga sendiri RM yang tak lain adalah pelaku penipuan.
"Selain syarat uang, pelaku yang berperan sebagai dukun juga meminta korban agar mau berhubungan badan dengan tetangganya yang tidak lain adalah RM sendiri," papar Wahyu.
Pelaku terus melanjutkan memperdaya korban sejak tahun 2018 hingga Maret 2022.
Total uang yang diberikan korban mencapai Rp 70 juta rupiah.
Baca juga: Dituduh Tumbalkan Pasiennya, Dukun di Jeneponto Diamuk Warga hingga Alami Luka Bacok
Kasus tersebut terungkap dari kecurigaan adik korban. Ia curiga karena kakaknya memiliki banyak utang dan tak jelas penggunaannya.
Sang adik pun menghubungi tetangganya yang memiliki CCTV dan terlihat jika uang yang ditaruh oleh kakaknya di belakang rumah diambil oleh RM.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa sebenarnya yang mengaku sebagai dukun yakni dirinya sendiri.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022.
"Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya."
"Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.