BANYUASIN, KOMPAS.com - Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Djumari (45) seorang dukun palsu yang telah menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 65 juta.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, modus yang digunakan Djumari adalah mengaku dapat menggandakan uang dan emas secara gaib terhadap ketiga korbannya bernama Riansyah, Sutarno, Suprianto, Ratnawati.
Riansyah yang termakan rayuan iming-iming akan mendapatkan uang Rp 200 juta, lalu memberikan uang Rp 65 juta beserta emas seberat satu setengah suku.
Baca juga: Pengakuan Korban Praktik Pengobatan Palsu di Sumsel: Saya Dibilang Hamil, Besoknya Malah Haid
"Bukannya digandakan, uang dan emas itu malah dibawa kabur oleh tersangka," kata Sigit, Kamis (31/3/2022).
Korban yang merasa tertipu oleh perbuatan pelaku pun, akhirnya langsung melapor ke polisi sampai akhirnya Djumari ditangkap.
Menurut Sigit, Djumari semula menjanjikan kepada korbannya bahwa ia akan melakukan ritual untuk menggandakan uang dan emas yang sudah diserahkan tersebut.
Ia kemudian datang ke rumah Riansyah dan melakukan ritual di sekitar lokasi tersebut pada tengah malam.
Namun, ketika ritual berlangsung korban dilarang melihat karena merupakan salah satu syarat utamanya.
Permintaan itu lalu dituruti dan Djumari melakukan ritual palsu. Nyatanya, ia membawa satu kardus yang selanjutnya diisi batu bata dan diikat.
"Kardus itu disebut pelaku sudah berisi uang dan emas. Tapi harus dibuka tiga bulan setelahnya," jelas Sigit.
Setelah tiga bulan berlalu, Riansyah membuka kardus yang diberikan oleh tersangka. Ia pun terkejut hanya mendapati empat batu bata di dalam kardus tersebut.
Merasa tertipu, ia pun langsung melapor ke polisi.
Sementara itu, Djumari mengakui bahwa ia memang tidak mempunyai kemampuan menggandakan uang dan emas secara gaib.
"Tidak punya kemampuan seperti itu, saya hanya orang biasa," kata Djumari.
Djumari menjelaskan, dalam kesehariannya ia merupakan seorang penjaga kandang ayam. Karena penghasilan yang minim, ia pun berinisiatif mengaku sebagai seorang dukun yang bisa menggandakan uang.
"Tidak pernah belajar jadi dukun, saya hanya pura-pura," akui tersangka.
Atas perbautannya, Djumari terancam dikenakan Pasal 732 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.