Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Batalkan Penunjukan Perwira Aktif TNI sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat

Kompas.com - 03/06/2022, 18:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, hingga kini masih menuai polemik. Sebab, mantan Kepala Badan intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah itu masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI.

Menanggapi polemik itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indoensia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, sebaiknya pemerintah meninjau kembali keputusannya menunjuk perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah.

Baca juga: Kepala BIN Sulteng Akan Dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat

“Berdasarkan instrumen hukum yang ada, maka pemerintah dapat saja meninjau kembali keputusan tersebut, dan tidak ada hambatan yuridis dalam praktik lapangan administrasi pemerintahan seperti itu,” kata Fahri kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2022).

Menurutnya, pemerintah bisa mempedomani asas contrarius actus, yaitu konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan setiap badan atau lembaga dan atau pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya.

Baca juga: MK: Kepala BIN Sulteng Diperbolehkan Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Karena itu, pemerintah berwenang mengubah, mengganti, mencabut, atau membatalkan dokumen yang dibuat jika terdapat keadaan hukum yang mengharuskan untuk ditinjau kembali.

“Hal ini tentunya sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan pasal 6,” katanya.

Menurut Fahri, peninjauan kembali penunjukan perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah merupakan hal yang lazim dan sangat diperlukan. Sebab, langkah tersebut secara administratif bertujuan untuk menciptakan kepastian dan keteraturan dalam urusan pemerintahan.

“Itu adalah perbuatan pemerintahan yang lazim terjadi jika terdapat kekeliruan dalam mengambil sebuah kebijakan dan keputusan yang potensial mengandung ketidakcermatan sehingga dipandang perlu, penting, dan urgen untuk dirubah,” ungkapnya.

“Jadi itu bukanlah suatu hal yang jumud dalam urusan teknis pemerintahan. Hemat saya tidak terlambat jika diambil langkah-langkah korektif secara administratif untuk menciptakan kepastian legalitas dan keteraturan dalam urusan pemerintahan,” tambahnya.

Fahri menjelaskan, penunjukan perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Menurutnya, pada hakikatnya melarang setiap prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Fahri menilai, penunjukan perwira aktif TNI juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 15/PPU-XX/2022. Sesuai ketentuan, prajurit aktif TNI hanya dapat  mengisi jabatan sipil yang telah diatur dalam ketentuaan perundang-undangan yang meliputi 10 instansi pusat, di antaranya pada Kemenko Polhukam, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Kepala BIN Sulteng Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Ini Tanggapan Panglima TNI

“Hemat saya, kebijakan yang diambil oleh penjabat dari unsur TNI kelak dikemudian hari sangat riskan. Sebab, terbuka lebar menjadi objek gugatan dan dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat di pengadilan,” ungkapnya.

Diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah ditunjuk menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Dia menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com