Salin Artikel

Pemerintah Diminta Batalkan Penunjukan Perwira Aktif TNI sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat

AMBON, KOMPAS.com - Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, hingga kini masih menuai polemik. Sebab, mantan Kepala Badan intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah itu masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI.

Menanggapi polemik itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indoensia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, sebaiknya pemerintah meninjau kembali keputusannya menunjuk perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah.

“Berdasarkan instrumen hukum yang ada, maka pemerintah dapat saja meninjau kembali keputusan tersebut, dan tidak ada hambatan yuridis dalam praktik lapangan administrasi pemerintahan seperti itu,” kata Fahri kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2022).

Menurutnya, pemerintah bisa mempedomani asas contrarius actus, yaitu konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan setiap badan atau lembaga dan atau pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya.

Karena itu, pemerintah berwenang mengubah, mengganti, mencabut, atau membatalkan dokumen yang dibuat jika terdapat keadaan hukum yang mengharuskan untuk ditinjau kembali.

“Hal ini tentunya sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan pasal 6,” katanya.

Menurut Fahri, peninjauan kembali penunjukan perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah merupakan hal yang lazim dan sangat diperlukan. Sebab, langkah tersebut secara administratif bertujuan untuk menciptakan kepastian dan keteraturan dalam urusan pemerintahan.

“Itu adalah perbuatan pemerintahan yang lazim terjadi jika terdapat kekeliruan dalam mengambil sebuah kebijakan dan keputusan yang potensial mengandung ketidakcermatan sehingga dipandang perlu, penting, dan urgen untuk dirubah,” ungkapnya.

“Jadi itu bukanlah suatu hal yang jumud dalam urusan teknis pemerintahan. Hemat saya tidak terlambat jika diambil langkah-langkah korektif secara administratif untuk menciptakan kepastian legalitas dan keteraturan dalam urusan pemerintahan,” tambahnya.


Fahri menjelaskan, penunjukan perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Menurutnya, pada hakikatnya melarang setiap prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Fahri menilai, penunjukan perwira aktif TNI juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 15/PPU-XX/2022. Sesuai ketentuan, prajurit aktif TNI hanya dapat  mengisi jabatan sipil yang telah diatur dalam ketentuaan perundang-undangan yang meliputi 10 instansi pusat, di antaranya pada Kemenko Polhukam, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Hemat saya, kebijakan yang diambil oleh penjabat dari unsur TNI kelak dikemudian hari sangat riskan. Sebab, terbuka lebar menjadi objek gugatan dan dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat di pengadilan,” ungkapnya.

Diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah ditunjuk menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Dia menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/184708878/pemerintah-diminta-batalkan-penunjukan-perwira-aktif-tni-sebagai-penjabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke