PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menertibkan salon plus-plus, Kamis (2/6/2022).
Kali ini salon plus-plus yang ditertibkan berada di kawasan Jalan Dobi, Kecamatan Padang Barat.
Saat penertiban, satu orang perempuan berinisial MR yang merupakan karyawan salon serta kondom bekas pakai, tisu, dan satu kasur lipat, diamankan petugas.
MR diduga habis melakukan hubungan intim dengan pelanggannya.
"Di salon tersebut kami menemukan ruangan yang bersekat-sekat. Kami menduga ada yang melakukan perbuatan asusila yang merupakan bukan pasangan suami istri," kata Tibumtranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy, Jumat (3/6/2022) kepada sejumlah media.
Baca juga: Jadi Terdakwa Dugaan Penyerobotan Tanah, Pengusaha Es Terkenal Mangkir 3 Kali dari Sidang PN Padang
Setelah diperiksa, MR dinyatakan melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Dirinya melanggar pasal 10 ayat (2), dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan. Dirinya kita kirim ke Andam Dewi, Solok," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang Syafnion.
Sementara untuk pemilik salon akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan. Karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS. Jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP. Nantinya untuk memberikan sanksi sesuai perda," katanya.
Baca juga: Innalillahi Wa Innalillahi Rajiun, Kang Emil dan Teh Lia Ikhlas dan Yakini Eril Wafat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.