KOMPAS.com - Seorang pencuri sepeda motor yang menantang polisi di media sosial usai beraksi di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya tertangkap.
Pencuri berinisial RR itu ditangkap di sekitar wilayah Gading Cempaka bersama seorang rekannya berinisial FA.
"Pelaku ditangkap di Kota Bengkulu dibantu oleh Polsek Gading Cempaka," jelas Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Usai Curi Motor, Pelaku Unggah di Medsos Tantang Polisi Minta Ditangkap
Saat ini polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya. Sementara itu, kedua pelaku tersebut terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, RR dan komplotannya mencuri motor di sebuah rumah kosong pada 22 Januari 2022.
Lalu, setelah beraksi RR mengunggah pernyataan bernada tantangan ke polisi di akun media sosialnya.
Baca juga: Mengapa Tindak Kejahatan yang Ditayangkan Live di Media Sosial Berpotensi Ditiru?