Menurut Stanislaus, pemerintah harus memulai menangkis konten-konten radikal itu.
“Harus ada starting condition. Kemudian, pemerintah dan masyarakat harus satu suara bahwa terorisme adalah musuh bersama dan bukan ajaran agama mana pun,” ucapnya.
Dia menambahkan, dari sisi teknis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), harus bergerak untuk memberantas konten-konten ajaran radikal.
Selain pemblokiran, Kominfo juga bisa melakukan kontra-narasi yang menyuarakan bahwa terorisme adalah musuh bersama.
“Stakeholder bisa melakukannya dengan menggandeng anak-anak muda untuk membuat konten kontra-narasi. Banyak kan anak muda yang kontennya bagus-bagus,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia ini menjelaskan, kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar radikalisme tak berkembang.
Baca juga: Mahasiswa UB Ditangkap Densus 88, Ini Penjelasan Pihak Universitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.