Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara | Pencopotan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung

Kompas.com - 27/05/2022, 06:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Alex terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Atas tuntutan tersebut, Alex meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

Berita lainnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung Kompol Devi Sujana dicopot dari jabatannya.

Padahal, Devi baru delapan bulan menjabat Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Pencopotan ini diduga disebabkan adanya dua kasus menonjol yang belum terselesaikan hingga kini.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Kamis (26/5/2022).

1. Reaksi Alex Noerdin atas tuntutan 20 tahun penjara

Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). Sidang yang dijalani Alex sebagai saksi dan terdakwa tersebut yakni terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE serta kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.KOMPAS.com / AJI YK PUTRA Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). Sidang yang dijalani Alex sebagai saksi dan terdakwa tersebut yakni terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE serta kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas dua dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022), Alex mengaku tidak menyangka.

"Saya tidak menyangka, begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (tuntutan) 20 tahun penjara, luar biasa," ujar Alex yang mengikuti sidang secara daring, Rabu.

Atas tuntutan maksimal tersebut, Alex meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

Sidang lanjutan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu yang awalnya dijadwalkan diadakan pada Selasa (31/5/2022), diundur menjadi Kamis (2/6/2022).

Baca selengkapnya: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Saya Tidak Menyangka, Begitu Kejamnya Tuntutan Ini

2. Alasan pencopotan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung yang baru 8 bulan menjabat

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menunjukkan senjata api rakitan milik pelaku pencurian yang tewas dalam baku tembak dengan anggotanya.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menunjukkan senjata api rakitan milik pelaku pencurian yang tewas dalam baku tembak dengan anggotanya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana dicopot dari jabatannya. Padahal, Devi baru delapan bulan memangku jabatan itu.

Pencopotan Devi disahkan dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Lampung nomor ST/357/V/KEP/2022 per tanggal 25 Mei 2022.

Terkait latar belakang dimutasinya Devi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda Lampung) Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci.

Pandra mengatakan, mutasi merupakan hal biasa dalam institusi Polri.

"Rolling jabatan dilakukan agar organisasi tetap berjalan dengan baik," ucapnya, Rabu.

Baca selengkapnya: Baru 8 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dicopot, Dua Kasus Menonjol Jadi PR

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com