KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Alex terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Sriwijaya.
Atas tuntutan tersebut, Alex meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.
Berita lainnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung Kompol Devi Sujana dicopot dari jabatannya.
Padahal, Devi baru delapan bulan menjabat Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Pencopotan ini diduga disebabkan adanya dua kasus menonjol yang belum terselesaikan hingga kini.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Kamis (26/5/2022).
Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas dua dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022), Alex mengaku tidak menyangka.
"Saya tidak menyangka, begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (tuntutan) 20 tahun penjara, luar biasa," ujar Alex yang mengikuti sidang secara daring, Rabu.
Atas tuntutan maksimal tersebut, Alex meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.
Sidang lanjutan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu yang awalnya dijadwalkan diadakan pada Selasa (31/5/2022), diundur menjadi Kamis (2/6/2022).
Baca selengkapnya: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Saya Tidak Menyangka, Begitu Kejamnya Tuntutan Ini
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana dicopot dari jabatannya. Padahal, Devi baru delapan bulan memangku jabatan itu.
Pencopotan Devi disahkan dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Lampung nomor ST/357/V/KEP/2022 per tanggal 25 Mei 2022.
Terkait latar belakang dimutasinya Devi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda Lampung) Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci.
Pandra mengatakan, mutasi merupakan hal biasa dalam institusi Polri.
"Rolling jabatan dilakukan agar organisasi tetap berjalan dengan baik," ucapnya, Rabu.
Baca selengkapnya: Baru 8 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dicopot, Dua Kasus Menonjol Jadi PR