Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya kemudian diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di PLBN Motaain.
"Petugas kita lalu mendata dan melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada 2 WNI tersebut agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Halim meminta warga mematuhi aturan lintas negara.
"Jika ingin melintas masuk ke wilayah Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan (paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.