Salin Artikel

Masuk ke Timor Leste Secara Ilegal Pakai Perahu, 2 Warga NTT Dideportasi

"Keduanya dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu, tadi sekitar pukul 14.30 Wita," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022) petang.

Halim menuturkan, dua warga Belu yang berprofesi sebagai petani itu, mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Selasa (24/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.

Keduanya masuk ke wilayah Timor Leste melalui jalur ilegal menggunakan perahu di sekitar Pantai Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Tujuan ke Timor Leste, lanjut Halim, untuk menginformasikan kepada keluarga mereka di Distrik Liquisa, terkait upacara adat untuk makam orangtua mereka di Atambua.

Namun, pada saat perahu yang ditumpangi keduanya berlabuh di perairan Timor Leste, Kepolisian Timor Leste (UPF), menangkap keduanya.

Usai ditangkap, keduanya lalu diserahkan ke petugas Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan.


Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya kemudian diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di PLBN Motaain.

"Petugas kita lalu mendata dan melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada 2 WNI tersebut agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

Halim meminta warga mematuhi aturan lintas negara.

"Jika ingin melintas masuk ke wilayah Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan (paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/175512278/masuk-ke-timor-leste-secara-ilegal-pakai-perahu-2-warga-ntt-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke