KUPANG, KOMPAS.com - YI (13), siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan pacarnya yang berinisial JTh alias Jems (18) ke aparat kepolisian setempat.
Siswi kelas VIII itu mengaku telah dihamili oleh Jems.
Baca juga: Arus Balik di Bandara El Tari Kupang Melonjak 100 Persen
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/112/V/2022/SPKT/Polres Kupang /Polda NTT.
"Korban saat ini telah hamil tujuh bulan sehingga bersama orangtuanya membuat laporan polisi," ujar Irwan, kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Korban YI, lanjut Irwan, mengaku dihamili pada bulan September dan Oktober 2021 lalu.
YI mengaku kalau pada bulan September 2021, dirinya diajak berhubungan oleh pelaku di rumah korban di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.
Baca juga: Tutup Mata Pakai Kain, Penumpang Kapal Feri di Kupang Nekat Lompat ke Laut, Ini Kronologinya
Sementara pada bulan Oktober 2021, korban dicabuli di rumah pelaku Jems di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu.
NYI (52), ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang karena pelaku enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Mei 2022