PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kredit modal kerja fiktif di Bank BUMD Cabang Pekanbaru di Riau.
Kedua tersangka adalah AB (46) selaku debitur, dan IO (35) selaku mantan Manager Komersial di Bank BUMD tersebut.
Kedua tersangka yang merupakan teman dekat itu terbukti bekerja sama untuk melakukan kredit fiktif.
Perbuatan korupsi kedua pelaku, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7,2 miliar.
Baca juga: Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMD yang Rugikan Negara Rp 7,2 M
"Tidak bersaudara. Tapi, kedua tersangka memang ada hubungan kedekatan. Sehingga, tersangka IO selaku manager komersial bank tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Sehingga menyebabkan kredit ini menjadi macet," kata Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian saat diwawancarai di Polda Riau, Senin (23/5/2022) sore.
Dari hasil penyelidikan, ternyata kredit itu menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Teddy juga mengungkapkan bahwa tersangka AB sempat memberikan fasilitas kepada IO agar memuluskan mendapatkan pencairan kredit tersebut.
"Tersangka AB memfasilitasi tersangka IO. Kasih ini itu. Seperti meminjamkan mobil, berikan THR (Tunjangan Hari Raya) dan sebagainya," ungkap Teddy.
Teddy menyebutkan, saat ini berkas perkara kedua tersangka sudah dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Teddy menjawab bahwa siapa pun yang terlibat akan ditangkap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.