Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Tetapkan Seorang Debitur Bank BUMD di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M

Kompas.com - 20/04/2022, 21:10 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang debitur dari bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) cabang Pekanbaru sebagai tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan, tersangka itu berinisial AB (46).

Sunarto menjelaskan, AB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) oleh pihak bank kepada debitur dari grup perusahaan, yang menggunakan surat kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

Baca juga: Polda Riau Usut Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMD Rp 7,2 Miliar di Pekanbaru

Hal itu sesuai Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU, tertanggal 9 Desember 2021, yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada 13 Des 2021.

"Selanjutnya penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan juga diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) pada 4 April 2022 yang lalu," kata Sunarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Dua Staf Bank BUMD Cilegon Ditetapkan Tersangka

Ia menyebut, rentang waktu kejadian itu lebih kurang selama setahun, yaitu antara tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan 18 Februari 2016.

Tersangka AB sendiri selaku pihak wiraswasta yang mengelola CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW.

Pada 18-23 Februari 2015, AB mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk mendapatkan fasilitas KMKK di salah satu bank BUMD cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV PB dan CV PGR diduga menggunakan SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing), Riau.

Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PB dan CV PGR.

"Karena menggunakan SPK tidak sah atau fiktif, mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB di bank BUMD cabang Pekanbaru (tidak ada sumber pengembalian dana)," kata Sunarto.

Selain menetapkan seorang debitur jadi tersangka, kata Sunarto, penyidik juga memeriksa saksi sebanyak 25 orang.

Di antaranya, 15 saksi dari pihak bank BUMD, empat orang saksi dari kontraktor sah, tiga saksi dari pihak Sekretaris Dewan, satu saksi dari Disdik Kuansing, lima saksi dari pihak yang melalukan penarikan atau pencairan cek, serta saksi ahli sebanyak tiga orang.

Sedangkan jumlah kerugian dari perkara tersebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, sebesar Rp 7,2 miliar.

Penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu bundel fotokopi dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas KMKK Standby Loan sebesar Rp 3,8 miliar dari CV PGR beserta lampiran akta perusahaan CV PGR.

Berikutnya, satu bundel fotokopi dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas KMKK Standby Loan sebesar Rp 3 miliar dari CV PB beserta akta perusahaan CV PB, 16 SPK fiktif yang digunakan untuk pengajuan fasilitas KMKK Standby Loan ke bank BUMD cabang Pekanbaru.

"Modusnya menjadi jelas, yakni mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi menggunakan Surat Perintah Kerja fiktif. Sehingga, dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada," ungkap Sunarto.

Ia menambahkan, tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta," tutup Sunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com