Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Usut Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMD Rp 7,2 Miliar di Pekanbaru

Kompas.com - 30/03/2022, 19:37 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tengah menangani kasus dugaan kredit modal kerja kontruksi (KMKK) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Pekanbaru, Riau.

Perkara dugaan kredit modal kerja fiktif itu, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus itu diduga terjadi pada 2015-2016.

Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

Baca juga: 21 Pencari Suaka di Pekanbaru Dipindahkan ke Jakarta

Dalam perkara ini, kepolisian sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Perkara ini ditangani Subdit II Perbankan dan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau. 

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diketahui juga telah dikirim kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca juga: 4 Bos Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Divonis 14 Tahun Penjara, Harta Disita untuk Bayar Kerugian Korban

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Fery Irawan membenarkan bahwa kasus tersebut sudah tahap penyidikan.

Tetapi, Fery belum merincikan nama tersangkanya.

"Iya benar, sudah penyidikan. Kasusnya dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi tidak sah atau fiktif," kata Fery kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Terpisah, Kepala Subdit II Perbankan  Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan, saat ini sudah 25 orang saksi yang dimintai keterangannya.

Saksi yang diperiksa, dari pihak BJK dan saksi ahli.

"Saksi ahli ada tiga orang. Ketiganya antara lain, saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara dan ahli pidana korupsi," sebut Teddy.

Teddy menjelaskan, kasus ini bermula dari kredit modal kerja kontruksi oleh BJB Cabang Pekanbaru kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan.

"Modusnya, debitur membuat SPK fiktif bekerja sama dengan pihak oknum pegawai Bank," sebut Teddy.

Ditanya siapa tersangkanya dalam kasus ini, Teddy menjawab masih menunggu waktu.

Pihaknya mengaku masih melengkapi sejumlah berkas perkara.

"Untuk tersangkanya, nanti disampaikan lebih lanjut," jawab Teddy.

Tedy menjelaskan, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com