Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakimnya Ditangkap karena Narkoba, Ini Penjelasan PN Rangkasbitung

Kompas.com - 23/05/2022, 18:32 WIB
Acep Nazmudin,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung angkat bicara terkait penangkapan dua hakim oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Kedua hakim berinisial DA (39) dan YR (39) itu kini telah ditetapkan tersangka setelah positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial RAS (32) dan H.

Baca juga: Terungkap, Dua Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu di Kantornya

Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin membenarkan penangkapan kedua hakim tersebut.

Kata dia, keduanya ditangkap pada Selasa (17/5/2022) di PN Rangkasbitung.

"Betul, pagi hari, bukan jam sidang," kata Zaki kepada wartawan di PN Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Kronologi 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN, Berawal Adanya Informasi Penyelundupan Narkoba dari Sumatera

Zaki mengatakan dua hakim yang ditangkap merupakan hakim aktif yang bertugas di PN Rangkasbitung.

Sementara RAS adalah pegawai staf biasa berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan untuk H adalah asisten rumah tangga hakim DA.

Kata Zaki, dua hakim yang ditangkap masing-masing sudah bertugas satu tahun dan dua tahun di PN Rangksbitung.

"DA 1 tahun, YR 2 tahun," kata dia.

Zaki yang juga bertugas sebagai Hakim menyatakan, dirinya tidak bisa membeberkan lebih banyak lagi terkait penangkapan tersebut.

Kata dia, keterangan resmi akan disampaikan langsung oleh Kepala PN Rangkasbitung.

Namun demikian, Zaki mengatakan, pihak PN Rangkasbitung menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwenang.

"Kami tidak akan intervensi, menyerahkan semua prosesnya ke BNNP," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Banten mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (17/5/2022).

Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang hakim dan satu pegawai PN Rangkasbitung.

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga.

"Empat yang kita amankan, tiga adalah ASN, satu orang pembantu rumah tangga, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com