Salin Artikel

Dua Hakimnya Ditangkap karena Narkoba, Ini Penjelasan PN Rangkasbitung

LEBAK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung angkat bicara terkait penangkapan dua hakim oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Kedua hakim berinisial DA (39) dan YR (39) itu kini telah ditetapkan tersangka setelah positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial RAS (32) dan H.

Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin membenarkan penangkapan kedua hakim tersebut.

Kata dia, keduanya ditangkap pada Selasa (17/5/2022) di PN Rangkasbitung.

"Betul, pagi hari, bukan jam sidang," kata Zaki kepada wartawan di PN Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).

Zaki mengatakan dua hakim yang ditangkap merupakan hakim aktif yang bertugas di PN Rangkasbitung.

Sementara RAS adalah pegawai staf biasa berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan untuk H adalah asisten rumah tangga hakim DA.

Kata Zaki, dua hakim yang ditangkap masing-masing sudah bertugas satu tahun dan dua tahun di PN Rangksbitung.

"DA 1 tahun, YR 2 tahun," kata dia.

Zaki yang juga bertugas sebagai Hakim menyatakan, dirinya tidak bisa membeberkan lebih banyak lagi terkait penangkapan tersebut.

Kata dia, keterangan resmi akan disampaikan langsung oleh Kepala PN Rangkasbitung.

Namun demikian, Zaki mengatakan, pihak PN Rangkasbitung menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwenang.

"Kami tidak akan intervensi, menyerahkan semua prosesnya ke BNNP," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Banten mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (17/5/2022).

Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang hakim dan satu pegawai PN Rangkasbitung.

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga.

"Empat yang kita amankan, tiga adalah ASN, satu orang pembantu rumah tangga, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya, Senin.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/23/183212078/dua-hakimnya-ditangkap-karena-narkoba-ini-penjelasan-pn-rangkasbitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke