Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMD yang Rugikan Negara Rp 7,2 M

Kompas.com - 17/05/2022, 12:37 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di bank BUMD di Kota Pekanbaru, Riau.

Perihal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

"Penyidik menetapkan status tersangka kepada IO (35), mantan pegawai bank BUMD  Cabang Pekanbaru pada 9 Mei 2022," kata Sunarto.

Baca juga: Korupsi KONI Padang, Tersangka Ungkap Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka, yakni AB (46) selaku debitur bank tersebut.

Tersangka AB sendiri selaku pihak yang mengelola CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW.

Sunarto menjelaskan, tersangka AB mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank BUMD Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.

Pencairan duit itu masuk ke rekening giro CV. PB dan CV PGR, yang dikelola oleh AB.

"Tersangka AB selaku nasabah Bank BUMD Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan tersangka IO selaku Manager Bisnis di bank itu tahun 2015-2016," ungkap Sunarto.

Baca juga: Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian

Pada saat kejadian, tersangka IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Sehingga, bank memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada grup perusahaan yang dimiliki oleh AB.

Namun, tersangka tidak dapat melunasi pembayaran kepada bank tersebut.

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.233.091.582," kata Sunarto.

Sunarto menambahkan, dalam kasus ini penyidik meminta keterangan saksi-saksi.

Dari pihak bank 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekwan Provinsi Riau 3 orang, Dinas Pendidikan Kuantan Singingi 1 orang, pihak penarik pencairan cek 6 orang dan saksi ahli 3 orang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com