PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen memberantas penambangan ilegal atau illegal mining.
Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (16/5/2022), Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan bahwa dua tahun terakhir, Polda Riau telah menindak 32 kasus penambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.
Ia merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka.
"Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya tahap penyidikan," ungkap Sunarto kepada wartawan.
Baca juga: Dirut Penambangan Ilegal di Konawe Utara Ditangkap, Dirjen KLHK Telusuri Aliran Dana ke PPATK
Lalu, di tahun 2022 (periode Januari-Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa, dan 2 lainnya proses penyidikan.
Tak sampai di situ, Sunarto mengungkapkan bahwa kini Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun atau urug menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dia menjelaskan, pada Januari 2022 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM Provinsi Riau sebagai pengawas ijin IUP dua perusahaan tambang galian C, yakni PT BTP dan PT BBM.
"Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua perusahaan itu membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug, yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Rokan Hilir," kata Sunarto.
Keesokan harinya, tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM Riau melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP seluas 5 hektar di Desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
"Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi, namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi. Sehingga, belum bisa melakukan trading atau penjualan. Di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan," ujar Sunarto.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Penambangan Ilegal dan Sebabkan Kebakaran
Demikian pun pengecekan di lokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 hektar, tim juga tidak menemukan aktivitas pertambangan.
Namun, tim menemukan bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan.
Mendasari hasil pengecekan di lapangan tersebut, Sunarto mengaku pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.
"Petugas Ditreskrimsus telah meminta keterangan 8 saksi. Di antaranya, 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan saksi ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta," papar Sunarto.