Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Terakhir, Polda Riau Tindak 32 Kasus Penambangan Ilegal

Kompas.com - 17/05/2022, 07:38 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen memberantas penambangan ilegal atau illegal mining.

Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (16/5/2022), Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan bahwa dua tahun terakhir, Polda Riau telah menindak 32 kasus penambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

Ia merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka.

"Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya tahap penyidikan," ungkap Sunarto kepada wartawan.

Baca juga: Dirut Penambangan Ilegal di Konawe Utara Ditangkap, Dirjen KLHK Telusuri Aliran Dana ke PPATK

Lalu, di tahun 2022 (periode Januari-Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa, dan 2 lainnya proses penyidikan.

Tak sampai di situ, Sunarto mengungkapkan bahwa kini Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun atau urug menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dia menjelaskan, pada Januari 2022 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM Provinsi Riau sebagai pengawas ijin IUP dua perusahaan tambang galian C, yakni PT BTP dan PT BBM.

"Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua perusahaan itu membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug, yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Rokan Hilir," kata Sunarto.

Keesokan harinya, tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM Riau melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP seluas 5 hektar di Desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

"Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi, namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi. Sehingga, belum bisa melakukan trading atau penjualan. Di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan," ujar Sunarto.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Penambangan Ilegal dan Sebabkan Kebakaran

Demikian pun pengecekan di lokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 hektar, tim juga tidak menemukan aktivitas pertambangan.

Namun, tim menemukan bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan.

Mendasari hasil pengecekan di lapangan tersebut, Sunarto mengaku pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.

"Petugas Ditreskrimsus telah meminta keterangan 8 saksi. Di antaranya, 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan saksi ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta," papar Sunarto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com