Para pelaku langsung mengambil uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik sebesar Rp 13 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil paksa cincin emas yang dipakai korban.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan temannya lalu dibuang di tempat sepi di di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/5/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.
Para pelaku membawa kabur mobil korban.
Sementara itu, korban dan temannya berusaha melepaskan ikatan lakban di tangannya.
Usai kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 150 juta, sehingga melapor ke Polres Rohil.
Tim Satreskrim Polres Rohil, dengan dibantu anggota Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan laporan korban, tim awalnya menemukan mobil korban di sebuah lokasi galian C di Kecamatan Padang Bolak, Sumut. Setelah dilakukan pengintaian, tim menangkap M alias Muaram," kata Nurhadi.
Dari keterangan M, sambung dia, mobil korban diantar oleh pelaku TSS, Ucok dan Manalu. Mobil korban rencananya akan dijual seharga Rp 65 juta.
Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku lainnya. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.