Menurut Heru, upaya negosiasi pada hari pertama itu tidak membuahkan hasil. Massa tetap bertahan dan meminta aparat menghadirkan Pemkab Bima.
Harapan tersebut difasilitasi polisi, namun anehnya massa aksi justru menolak perwakilan pejabat yang dihadirkan.
"Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya," ujar Heru.
Heru menambahkan, karena aksi blokade jalan ini terus berlanjut, polisi bersama jajaran TNI lantas menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Desa Monta dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta.
Baca juga: Alami Gejala seperti Hepatitis Akut, 1 Balita di Bima Meninggal Dunia
Dalam pertemuan itu, TNI-Polri diminta mengambil tindakan tegas.
Karenanya, Kamis (12/5/2022) siang aparat langsung membubarkan massa aksi secara paksa, dan 10 orang provokator ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Heru blokade jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Untuk diketahui aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004, tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp2 miliar," tandasnya.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi mengakui ruas jalan sepanjang 16,3 kilometer di Kecamatan Monta memang mengalami kerusakan.
Baca juga: Antisipasi Hepatitis Akut, Pemkot Bima Terjunkan Satgas P2PL
Hanya saja pihaknya tidak bisa melakukan upaya perbaikan karena jalan tersebut di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.
"Karena itu statusnya jalan provinsi tidak bisa pemerintah kabupaten menggelontorkan anggaran untuk perbaikan, nanti bisa salah kita. Tetapi, sebagai bentuk tanggung jawab kami akan menyurati provinsi supaya perbaikan ini bisa jadi prioritas nanti di tahun 2023," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.