Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hari Aksi Blokade Jalan di Bima NTB, 10 Provokator Ditangkap

Kompas.com - 14/05/2022, 08:06 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 orang provokator aksi blokade jalan di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (12/5/2022).

Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aksi dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (Amanat) ini dianggap meresahkan masyarakat.

Mereka memblokade jalan selama empat hari berturut-turut menggunakan batu, kayu dan berugak.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Bima, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta

Aksi itu digelar untuk menuntut perbaikan jalan sepanjang 16,3 kilometer yang rusak dan berlubang.

"Nanti akan diproses hukum 10 orang provokator aksi blokade jalan ini," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/5/2022) malam.

Baca juga: Pencemaran Teluk Bima, Pemerintah Didesak Pulihkan Ekonomi Nelayan Terdampak

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah mengawal jalannya aksi ini sesuai SOP.

Mereka juga memberikan imbauan agar massa aksi tidak menyampaikan aspirasi dengan cara blokade jalan.

Cara tersebut dianggap menggangu aktivitas warga dan pengguna jalan dengan berbagai keperluan mendesak.

Baca juga: Bawa Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria Asal Bima Ditangkap di Pelabuhan Labuan Bajo

 

Menurut Heru, upaya negosiasi pada hari pertama itu tidak membuahkan hasil. Massa tetap bertahan dan meminta aparat menghadirkan Pemkab Bima.

Harapan tersebut difasilitasi polisi, namun anehnya massa aksi justru menolak perwakilan pejabat yang dihadirkan.

"Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya," ujar Heru.

Heru menambahkan, karena aksi blokade jalan ini terus berlanjut, polisi bersama jajaran TNI lantas menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Desa Monta dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta.

Baca juga: Alami Gejala seperti Hepatitis Akut, 1 Balita di Bima Meninggal Dunia

Dalam pertemuan itu, TNI-Polri diminta mengambil tindakan tegas.

Karenanya, Kamis (12/5/2022) siang aparat langsung membubarkan massa aksi secara paksa, dan 10 orang provokator ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Heru blokade jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Untuk diketahui aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192  KUHP jo Pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004, tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp2 miliar," tandasnya.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi mengakui ruas jalan sepanjang 16,3 kilometer di Kecamatan Monta memang mengalami kerusakan.

Baca juga: Antisipasi Hepatitis Akut, Pemkot Bima Terjunkan Satgas P2PL

Hanya saja pihaknya tidak bisa melakukan upaya perbaikan karena jalan tersebut di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

"Karena itu statusnya jalan provinsi tidak bisa pemerintah kabupaten menggelontorkan anggaran untuk perbaikan, nanti bisa salah kita. Tetapi, sebagai bentuk tanggung jawab kami akan menyurati provinsi supaya perbaikan ini bisa jadi prioritas nanti di tahun 2023," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com