SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FR (27) asal Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena diduga membunuh ayah kandungnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, saat ini pelaku FR dalam pemeriksaan penyidik.
"Tersangka FR sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Ahli Sebut Ibu yang Bunuh Anaknya di Kamar Hotel karena Terjerat Pinjol Merasa Tertekan
Jansen menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Jumat pukul 07.30 WIB. Saat itu, warga melihat tersangka FR membawa jenazah ayah dengan kondisi tubuh dan kepala terpisah menuju ke arah pemakaman.
"Warga kemudian meminta tersanga segera menurunkan jenazah tersebut serta nengamankan pelaku," ujar Jansen.
Jansen menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah sedang kosong.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara menebas leher korban," ucap Jansen.
Baca juga: Pria yang Bunuh Ayah Pacarnya karena Tak Direstui Jadi Menantu Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.