Tak hanya penjual sayur, tiga saksi lainnya di lokasi kejadian juga melihat bus warna biru milik PO Agra Mas itu melintas di lokasi kejadian.
Terhadap fakta itu, polisi mengecek di manajemen PO Agra Mas. Hasilnya manajemen mengakui bus itu milik PO Agra Mas. Saat kejadian, bus itu digunakan untuk mengantar penumpang dengan tujuan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Dari keterangan itu, tim penyidik Satlantas Polres Wonogiri akhirnya menangkap sopir bus di gudang parkir PO Bus Agra Mas di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Selasa kemarin.
“Saat ditangkap terduga pelaku sempat membantah menabrak korban. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti akhirnya NRS mengakui perbuatannya,” jelas Marwanto.
Setelah ditangkap, tersangka NRS langsung ditahan di Mapolres Wonogiri. Tersangka NRS dijerat dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.