Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tabrak Lari Sebabkan Pasutri Penjual Bakso Tewas Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Kompas.com - 12/05/2022, 23:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Tim Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri berhasil mengungkap terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tewas.

Terduga pelaku tabrak lari pasutri yang memiliki usaha warung bakso merupakan seorang pengemudi PO Bus Agra Mas berinisial NRS (35).

Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto menyatakan penangkapan terduga pelaku NRS setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Pasutri yang Berprofesi Polisi Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online, Dapat Fee Rp 150 Juta dan Beli Mobil

Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari itu, polisi tak hanya memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut di lapangan.

“Kami juga mengecek beberapa rekaman CCTV di yang ada di dekat lokasi kejadian di ruas Jalan Nguntoronadi-Tirtomoyo, tepatnya di Dusun Surupan, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri,” kata Marwanto, Kamis (12/5/2022).

Marwanto mengatakan kecelakaan yang menelan dua korban jiwa itu bermula saat bus yang dikendarai NRS berkecepatan tinggi saat melintasi jalan menanjak dan bergelombang dari arah Wonogiri menuju Pacitan, Sabtu (25/4/2022).

Namun saat melewati ruas jalan bergelombang, NRS mengarahkan bus berjalan ke agak kanan. Pada saat bersamaan melaju sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi AD 6295 VT yang dikemudikan Waluyo (52) memboncengkan istrinya bernama Sumarni (47).

Saat melewati jalan bergelombang, kata Marwanto, pengemudi bus membunyikan klakson hingga membuat pengemudi sepeda motor kaget. Lantaran kaget, sepeda motor yang dikemudikan Waluyo jatuh ke kiri.

Mirisnya, pengendara sepeda motor yang jatuh ke kanan terlindas ban bagian belakang bus yang dikemudikan terduga pelaku.

Baca juga: Pasutri WN Rusia yang Merekam Video Telanjang di Pohon Keramat di Bali Dideportasi

Setelah kejadian itu, pasutri itu mengalami luka dibagian kepala dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Medika Mulya Wonogiri. Namun keduanya akhirnya meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit tersebut.

Untuk mengungkap terduga pelaku tabrak lari tersebut, kata Marwanto, polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Tak hanya itu, tim penyidik Satlantas Polres Wonogiri juga memeriksa rekaman CCTV di salah satu toko yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian kecelakaan tersebut.

“Dari pemantauan hasil rekaman kamera CCTV tersebut terlihat bus berwarna biru melaju di sekitar lokasi kejadian dengan kondisi lampu hazard menyala sekitar pukul 04.57 WIB. Selain itu seorang saksi yang berada di lokasi kejadian melihat sebuah bus menyalakan lampu hazard,” kata Marwanto.

Marwanto menuturkan, saksi yang melihat bus warna biru itu adalah seorang penjual sayur lantaran disalip bus yang dikemudikan terduga pelaku. Saat itu saksi sempat mengklakson berulang-ulang agar bus itu yang dikemudikan NRS mau berhenti.

“Saat diklakson saksi, bus sempat merendahkan kecepatan, namun setelah itu terus berjalan,” ungkap Marwanto.

Baca juga: Kisah Tak Biasa Pasutri Asal India: Istri Terjebak Perang Ukraina, Suami Disekap Pemberontak di Yaman

Tak hanya penjual sayur, tiga saksi lainnya di lokasi kejadian juga melihat bus warna biru milik PO Agra Mas itu melintas di lokasi kejadian.

Terhadap fakta itu, polisi mengecek di manajemen PO Agra Mas. Hasilnya manajemen mengakui bus itu milik PO Agra Mas. Saat kejadian, bus itu digunakan untuk mengantar penumpang dengan tujuan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Dari keterangan itu, tim penyidik Satlantas Polres Wonogiri akhirnya menangkap sopir bus di gudang parkir PO Bus Agra Mas di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Selasa kemarin.

“Saat ditangkap terduga pelaku sempat membantah menabrak korban. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti akhirnya NRS mengakui perbuatannya,” jelas Marwanto.

Setelah ditangkap, tersangka NRS langsung ditahan di Mapolres Wonogiri. Tersangka NRS dijerat dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com