Salah satu staf SSL PT KDP, Ramot Siagian, seperti dikutip dari Kompas.id mengungkapkan, lokasi tempat terjadinya perkara berada di kawasan izin milik perusahaan.
Namun, saat ditanya soal hak guna usaha (HGU), Ramot menjawab belum mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Pergoki Pencurian Buah Sawit, Seorang Pria di Sanggau Kalbar Tewas Dibacok
"Intinya (lokasi) itu ada di dalam kawasan izin perusahaan,” ujar dia.
Pihaknya juga belum akan mengambil langkah hukum terkait penghentian penyidikan dari pihak polisi.
"Kami enggak bisa mengambil langkah hukum apa pun, surat (SP3)-nya saja kami belum dapat,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.