Salin Artikel

Dituduh Mencuri Sawit Perusahaan, Petani di Katingan Dibebaskan Setelah Kasusnya SP3

KOMPAS.com - Seorang petani asal Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jaya, dibebaskan setelah ditahan 22 hari oleh kepolisian karena dituduh mencuri sawit di sebuah perusahaan perkebunan sawit.

Jaya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, dibebaskan setelah polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau menghentikan kasus tersebut karena kurangnya alat bukti untuk melanjutkan kasus itu.

”Prosesnya sudah sesuai mekanisme gelar perkara, ada beberapa poin yang memang kami simpulkan masih belum cukup bukti untuk bisa kami ajukan (limpahkan) sehingga dalam hal ini sementara kasus kami SP3,” kata Kepala Kepolisian Resor Katingan Ajun Komisaris Besar Sonny Bhakti Wibowo seperti dikutip dari Kompas.id, Selasa (10/5/2022).

Salah satu pertimbangan mengeluarkan SP3, lanjut Sonny, karena kesesuaian tempat terjadinya perkara yang masih belum bisa dipastikan.

Pihak PT Karya Dewi Putra (PT KDP), kata dia, masih perlu melakukan pendalaman sehingga minim bukti.

”Saat mereka ditangkap, pihak keamanan PT KDP masih butuh pendalaman karena setelah ditangkap lalu diserahkan ke polsek setempat,” kata Sonny.

Jaya disebut tidak mencuri

Kuasa hukum Jaya, Dikie GG Kasenda, menilai, keputusan polisi mengeluarkan SP3 pada Jaya tanggal 25 Aril 2022 sudah sangat tepat.

Dikie menyebut, Jaya bukan mencuri, melainkan mengambil upah mengangkut buah sawit milik Kepala Desa Tumbang Kalemei Nurjaya Suka dari kebun sang kades. 

Jaya disebut mengambil sawit atas perintah Nurjaya. 

"Selaku tim pengacara, kami meyakini bahwa Jaya tidak mencuri buah sawit milik PT KDP, tetapi mengambil upah mengangkut buah sawit milik Nurjaya Suka, Kepala Desa Tumbang Kalemei, dari kebun milik sang Kades, atas perintah Kades, sebagaimana pernyataan Kades Tumbang Kalemei, yang rekamannya ada pada kami," ujar Dikie, dalam rilis yang diterima Kompas.com. 

Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti dan saksi yakni saat Nurjaya Suka, di depan beberapa orang warga Desa Tumbang Kalemei, menunjukan lokasi bekas tumpukan buah sawit dari kebun miliknya yang diangkut Jaya, dan Kades siap menghadirkan orang yang memanen.

"Saat Jaya menunggu buah sawit dinaikan ke pikap yang disopirinya, Nurjaya Suka ada mendatanginya dan mengatakan, cukup dulu muatan di mobil, karena jalan rusak," ujar dia.


Kronologi versi PT KDP

Pihak PT KDP dalam rilis yang diterima Kompas.com menuturkan, kejadian pencurian yang melibatkan Jaya terjadi pada Kamis (3/3/2022).

Saat itu kurang lebih sekitar pukul 00.30 WIB, pihak keamanan kebun atau sekuriti mereka melakukan patroli rutin.

Pihak keamanan melihat cahaya lampu senter dan mendengar suara orang sedang mengangkut tandan buah segar kelapa sawit (TBS).

Kemudian, didapati 3 orang sedang mengambil TBS ke mobil pikap yang berada di Blok P40 Afdeling KKC 2 yang diklaim area tersebut milik PT KDP.

Setelah temuan itu, petugas keamanan menyampaikan ke polisi yang bertugas di PT KDP.

Pada pukul 02.00 saat itu, mobil pikap warna silver yang membawa TBS keluar dari area PT KDP.

"Sehingga tim PAM polisi berserta humas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut," ujar Manager Social, Security and Litigation (SSL) PT KDP Kus Hermawan Bramasto, dalam keterangan tertulisnya.

Saat diminta berhenti, mobil pikap berpenumpang tiga orang yang salah satunya terdapat Jaya itu disebut justru menambah kecepatan.

Sehingga dilakukan pencegatan. Ketiga orang di mobil pikap tersebut kemudian diminta turun.

Tapi, Kus menyebut ketiganya tidak mengindahkan permintaan itu dan diduga berusaha kabur dengan memundurkan mobil dan nyaris menabrak personel tim PAM polisi dan humas yang posisinya ada di belakang mobil.

"Sehingga tim personel PAM polisi melakukan tindakan tegas terukur degnan cara membuka paksa pintu mobil," ujar dia.

Dari tiga pelaku, dua di antarnya adalah Jaya dan Hermino.

Kus menyebut, pelaku mengaku bahwa mereka disuruh oleh Nurjaya Suka untuk mengambil dan mengangkut TBS dari blok P40 Afdeling KKC 2 PT KDP.

Ketiga pelaku, 1 unit pikap dan 1.620 kilogram TBS diserahkan ke Polsek Katingan Tengah.


Belum terima surat SP3

Salah satu staf SSL PT KDP, Ramot Siagian, seperti dikutip dari Kompas.id mengungkapkan, lokasi tempat terjadinya perkara berada di kawasan izin milik perusahaan.

Namun, saat ditanya soal hak guna usaha (HGU), Ramot menjawab belum mengetahui hal tersebut.

"Intinya (lokasi) itu ada di dalam kawasan izin perusahaan,” ujar dia.

Pihaknya juga belum akan mengambil langkah hukum terkait penghentian penyidikan dari pihak polisi.

"Kami enggak bisa mengambil langkah hukum apa pun, surat (SP3)-nya saja kami belum dapat,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/213534578/dituduh-mencuri-sawit-perusahaan-petani-di-katingan-dibebaskan-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke