Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.768 Narapidana Lapas Lowokwaru Malang Diusulkan Terima Remisi

Kompas.com - 30/04/2022, 13:15 WIB
Nugraha Perdana,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang mengusulkan 1.768 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Saat ini, pihak Lapas menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia atas usulan tersebut.

Kasi Registrasi Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Hengki Giantoro mengatakan, usulan remisi kali ini diberikan bagi para napi yang muslim.

Baca juga: 8.882 Napi di Sumsel Dapat Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

 

Di lapas tersebut, terdapat 2.794 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam dari total keseluruhan sebanyak 2.865 WBP.

Menurutnya, usulan remisi pada momen Lebaran 2022 lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu.

"Kami usulkan sebanyak 1.768 WBP karena memang memenuhi syarat dan kriteria baik administrasi maupun substansi, jadi kita jemput bola, ada sistem penilaian pembinaan narapidana," kata Hengki saat diwawancarai pada Jumat (29/4/2022).

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang. Sebanyak 1.768 narapidana (napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang. Sebanyak 1.768 narapidana (napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Perlu diketahui, dari jumlah 1.768 WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi, 1.244 WBP terbanyak di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara sisanya kasus pidana umum lainnya.

"Untuk napi kasus terorisme yang kami usulkan ada 1 orang dari 7 orang yang ada, karena lainnya belum setia NKRI," katanya.

Dia berharap, remisi yang diusulkan bisa terealisasi. 

"Kita sedang menunggu SK-nya (Surat Keputusan) biasanya keluarnya pas hari H Lebaran dini hari (secara online), kalau tahun 2021 lalu ada 1.204 WBP yang diusulkan disetujui 100 persen, harapannya tahun ini diterima semua juga" katanya.

Baca juga: 448 Narapidana di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib lapas, kemudian telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.

"Yang pasti harus berkelakuan baik, kemudian juga aktif ikut pembinaan, sehingga WBP yang memenuhi ketentuan tersebut kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus," ujarnya.

Kemudian dari jumlah 1.768 WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi, sebanyak 1.775 WBP diusulkan mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Sedangkan sebanyak 13 WBP diusulkan untuk mendapatkan RK II atau langsung bebas pada Lebaran nanti.

"Tapi yang RK II sebanyak 7 WBP kalau disetujui langsung pulang, yang 6 WBP masih menjalani subsider," katanya.

Ia menerangkan lamanya remisi berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Diantaranya sebanyak 345 WBP diusulkan dapat diberikan remisi sebesar 15 hari, kemudian 1200 WBP sebesar 1 bulan. Untuk 188 WBP sebesar 1 bulan 15 hari dan 35 WBP sebesar 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com