"Kasus sudah berjalan dan kami mengapresiasi kinerja dari kepolisian," ujar dia.
Namun, Adi merasakan kejanggalan saat ada informasi eksepsi yang diajukan INF dikabulkan dan kliennya digugat atas perbuatan melawan hukum di PN Semarang.
"Dalam kenyataannya, klien kami ini korban dan ada bukti transfer. Jadi, jangan membalikkan fakta dan membentuk opini menyesatkan. Jadi, kami minta adanya kepastian status hukum atas kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, kasus arisan online sistem slot ini sempat menggemparkan masyarakat karena banyak yang menjadi korbannya. Selain itu, uang yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Ketika Kapolres Salatiga Bantu Ajari PKL dan Pemilik Warung Penerima Bantuan Tunai Pakai Medsos...
Arisan ini difasilitasi RAP dan suami sirinya, B. Saat ini RAP telah menjalani hukuman di Rutan Salatiga setelah divonis sembilan bulan penjara.
RAP mencari reseller dan nasabah dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Reseller ini menghimpun dana dari berbagai nasabah.
Arisan dimulai dari Rp 1 juta, dijanjikan mendapat uang Rp 1,3 juta dalam sesuai jangka waktunya, biasanya satu minggu hingga 10 hari.
Setelah tak mampu memberi keuntungan untuk para nasabahnya, RAP sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditahan aparat Polres Salatiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.