Salin Artikel

Rugi Rp 500 Juta, Korban Arisan Online Berharap Kepastian Hukum

SALATIGA, KOMPAS.com - Korban arisan online di Kota Salatiga, Brigitta Maria, warga Gondoriyo, Kota Semarang, Jawa Tengah, mempertanyakan kelanjutan kasus yang dialaminya. 

Kuasa hukum Brigitta, Nur Adi Utomo mengatakan, kliennya mengikuti arisan online melalui reseller berinisial INF, warga Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

"Klien saya pribadi kena Rp 80 juta, tapi kalau totalnya sekitar Rp 500 juta karena ada teman-temannya yang ikut arisan sistem slot tersebut," ujar Nur Adi, pada Kamis (28/4/2022). 

Adi mengatakan, Brigitta mengikuti arisan tersebut karena ada bujuk rayu yang disampaikan INF.

Bahkan, juga ada jaminan keamanan terhadap sistem arisan tersebut.

"Ini semua ada buktinya, mulai dari percakapan hingga transfer ke rekening yang bersangkutan. Sehingga ini adalah hubungan antara klien saya dengan I (INF) secara langsung," ujar dia. 

Setelah mengikuti arisan tersebut, ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak terwujud.

Bahkan, INF melempar tanggung jawab ke RAP sebagai bandar utama dari arisan slot tersebut.

"Klien saya tidak ada hubungan dan tidak pernah berhubungan dengan R (RAP). Jadi, wajar jika kami menuntut pertanggungjawaban ke I (INF)," kata Adi.

RAP saat ini menjalani hukuman di Rutan Salatiga. 

"R (RAP) ini kan sempat melarikan diri, dan itu dijadikan alibi I (INF) untuk lepas tanggung jawab terhadap klien saya. Karena R (RAP) melarikan diri, jadi arisan bubar," kata Adi.

Karena merasa tidak ada itikad baik, Brigitta lalu melapor ke Polda Jawa Tengah.


"Kasus sudah berjalan dan kami mengapresiasi kinerja dari kepolisian," ujar dia. 

Namun, Adi merasakan kejanggalan saat ada informasi eksepsi yang diajukan INF dikabulkan dan kliennya digugat atas perbuatan melawan hukum di PN Semarang.

"Dalam kenyataannya, klien kami ini korban dan ada bukti transfer. Jadi, jangan membalikkan fakta dan membentuk opini menyesatkan. Jadi, kami minta adanya kepastian status hukum atas kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, kasus arisan online sistem slot ini sempat menggemparkan masyarakat karena banyak yang menjadi korbannya. Selain itu, uang yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Arisan ini difasilitasi RAP dan suami sirinya, B. Saat ini RAP telah menjalani hukuman di Rutan Salatiga setelah divonis sembilan bulan penjara.

RAP mencari reseller dan nasabah dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Reseller ini menghimpun dana dari berbagai nasabah.

Arisan dimulai dari Rp 1 juta, dijanjikan mendapat uang Rp 1,3 juta dalam sesuai jangka waktunya, biasanya satu minggu hingga 10 hari.

Setelah tak mampu memberi keuntungan untuk para nasabahnya, RAP sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditahan aparat Polres Salatiga.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/28/121409778/rugi-rp-500-juta-korban-arisan-online-berharap-kepastian-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke