KOMPAS.com-Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, menahan seorang perempuan berinisial ANP (27) karena diduga terlibat dalam penipuan berkedok arisan.
ANP yang dikenal sebagai seorang selebgram ini ditahan sejak Selasa (26/4/2022).
"Sudah berproses," kata Kepala Polres Bone AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi.
ANP sebelum sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022). Dia ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kasus dugaan penipuan berkedok arisan ini mulai diusut polisi setelah ada tiga orang melaporkan selebgram ini ke polisi pada Januari 2022.
Ketiga orang itu mengaku merugi hingga Rp 20 juta akibat arisan bodong yang diinisiasi ANP.
Akibat perbuatannya, ANP terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Rugi hingga Miliaran Rupiah, Korban Arisan Bodong di Bandung Lapor ke Polda Jabar
Selain itu, dia juga bisa dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 junto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kabar Terbaru Selebgram Nia Pakoneri, Tersangka Kasus Arisan Bodong Mendekam di Rutan Polres Bone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.