KOMPAS.com – RM (46) dan IR (28), suami istri yang tinggal di Kelurahan Selumit, Pantai Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap Unit Reskrim Polres Tarakan, Sabtu (24/4/2022).
Keduanya ditangkap karena menyiksa putri mereka berusia 3 tahun 3 bulan selama 2 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Orangtua yang Aniaya Anaknya Berusia 3 Tahun Selama 2 Tahun
Diketahui bocah malang tersebut merupakan anak kandung IR. Sementara RM merupakan ayah tiri balita itu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, sejak IR menikah dengan RM, balita 3 tahun itu tak pernah diurus.
RM dan IR membiarkan bocah itu di dalam rumah, tak pernah diajak keluar untuk bermain.
Bahkan, bocah tersebut dianiaya jika melakukan kesalahan-kesalahan kecil yang biasa dilakukan anak kecil.
Salah satunya ketika ngompol di celana.
RM dan IR sering mencubit korban hingga biru dan menganiaya bocah malang itu.
Selain itu, dari keterangan warga setempat, bocah tersebut hanya diberi makan mi instan mentah.
Hal tersebut yang membuat berat badan balita itu hanya 7 kg.
Dokter di Rumah Sakit Dr Jusuf SK Kota Tarakan mengatakan, anak tersebut mengalami gizi buruk dan stunting.