Keduanya ditangkap karena menyiksa putri mereka berusia 3 tahun 3 bulan selama 2 tahun.
Diketahui bocah malang tersebut merupakan anak kandung IR. Sementara RM merupakan ayah tiri balita itu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, sejak IR menikah dengan RM, balita 3 tahun itu tak pernah diurus.
RM dan IR membiarkan bocah itu di dalam rumah, tak pernah diajak keluar untuk bermain.
Bahkan, bocah tersebut dianiaya jika melakukan kesalahan-kesalahan kecil yang biasa dilakukan anak kecil.
Salah satunya ketika ngompol di celana.
RM dan IR sering mencubit korban hingga biru dan menganiaya bocah malang itu.
Selain itu, dari keterangan warga setempat, bocah tersebut hanya diberi makan mi instan mentah.
Hal tersebut yang membuat berat badan balita itu hanya 7 kg.
Dokter di Rumah Sakit Dr Jusuf SK Kota Tarakan mengatakan, anak tersebut mengalami gizi buruk dan stunting.
Rekaman penganiayaan
Pihak kepolisian juga mendapatkan rekaman penganiayaan terhadap bocah tersebut oleh RM.
"Tetangga sering melakukan mediasi dan meminta para tersangka tidak kasar kepada anak. Tapi lagi lagi penyiksaan terjadi terus menerus yang akhirnya membuat tetangganya melaporkannya ke polisi," kata Aldi, Minggu (24/4/2022).
"Sangat kasihan kalau melihat kekerasan yang dilakukan. Ada luka di kepala korban yang cenderung mulai infeksi. Itu lumayan parah dan sedang ditangani dokter," lanjutnya.
Polisi menggandeng Dinas Perlindungan Anak untuk mendampingi kasus ini.
Sementara RM dan IR telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara," ujar Aldi. (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Khairina)
https://regional.kompas.com/read/2022/04/24/220000878/bocah-3-tahun-disiksa-orangtua-selama-2-tahun-alami-stunting-karena-hanya