Pihak kepolisian juga mendapatkan rekaman penganiayaan terhadap bocah tersebut oleh RM.
"Tetangga sering melakukan mediasi dan meminta para tersangka tidak kasar kepada anak. Tapi lagi lagi penyiksaan terjadi terus menerus yang akhirnya membuat tetangganya melaporkannya ke polisi," kata Aldi, Minggu (24/4/2022).
"Sangat kasihan kalau melihat kekerasan yang dilakukan. Ada luka di kepala korban yang cenderung mulai infeksi. Itu lumayan parah dan sedang ditangani dokter," lanjutnya.
Polisi menggandeng Dinas Perlindungan Anak untuk mendampingi kasus ini.
Sementara RM dan IR telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara," ujar Aldi. (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.