KUPANG, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Bripka MD dilaporkan oleh warga Jalan Bhakti Warga, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang bernaama Dortia Retu Bandi dan Markus Bere ke Markas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
MD yang bertugas di Polres Malaka itu, dilaporkan karena diduga membacok warga setempat menggunakan sebilah parang.
"Betul, dilaporkan ke Polda pada Jumat (22/4/2022)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisda, kepada Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Dugaan Penipuan Calon Pekerja Asal NTT yang Hendak ke Malaysia, Polisi Periksa 9 Saksi
Selain membacok warga, MD juga merusak rumah milik Dortia dan Markus.
Laporan polisi tersebut bernomor LP/B/107/IV/2022/SPKT/Polda NTT, tanggal 22 April 2022.
Adapun aksi pembacokan dan perusakan rumah itu dilakukan MD pada Jumat (22/4/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasus itu bermula ketika korban Makus mendengar keributan di tempat pesta yang merupakan rumah MD.
Korban pun keluar untuk memindahkan mobilnya yang parkir di depan rumah korban.
Sebelum masuk ke mobil, korban bertemu MD beserta sekelompok orang yang keluar dari tempat pesta.
Korban mengaku didorong serta dibacok dengan senjata tajam (parang) oleh MD.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 22 April 2022
Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kanan, sehingga mengalami luka sayatan di pergelangan tangan.
Dia juga berupaya menyelamatkan diri berlari ke rumahnya untuk mencari perlindungan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 22 April 2022